Perbuatan Ini dapat terjadi karena berbagai sebab, termasuk keadaan memaksa atau pressure majeure seperti bencana alam, kegagalan dalam memenuhi kewajiban, atau kesalahan dalam pelaksanaan perjanjian. Sesuai dengan aturan yang tertera pada Pasal 1246 KUH Perdata, debitur atau pihak yang melakukan kelalaian wajib membayar ganti rugi yang mencakup biaya, bunga, dan https://www.ilslawfirm.co.id/
Law firm jakarta selatan Can Be Fun For Anyone
Internet 19 days ago crowfoote802gec3Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings