1

Law firm jakarta selatan Can Be Fun For Anyone

crowfoote802gec3
Perbuatan Ini dapat terjadi karena berbagai sebab, termasuk keadaan memaksa atau pressure majeure seperti bencana alam, kegagalan dalam memenuhi kewajiban, atau kesalahan dalam pelaksanaan perjanjian. Sesuai dengan aturan yang tertera pada Pasal 1246 KUH Perdata, debitur atau pihak yang melakukan kelalaian wajib membayar ganti rugi yang mencakup biaya, bunga, dan https://www.ilslawfirm.co.id/
Report this page

Comments

    HTML is allowed

Who Upvoted this Story